Rabu, 24 Agustus 2016

Berita Umum (Hari Ini, Sembilan Orang Pejabat dan Satu Dosen UHO Diperiksa KPK di Kendari)

Hari Ini, Sembilan Orang Pejabat dan Satu Dosen UHO Diperiksa KPK di Kendari


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus penyalahgunaan kewenangan terhadap pemberian izin usaha pertambangan yang diberikan kepada PT Anugerah Harisma Barakah (PT AHB).
Dalam kasus ini, Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam telah ditetapkan sebagai tersangka atas penerbitan izin usaha pertambangan di Kabupaten Bombana dan Buton, Sultra.
Pemeriksaan sepuluh pejabat tersebut dilakukan di Polda Sultra, Rabu (24/8) dan sampai saat ini masih berlangsung. Dari sepuluh orang tersebut, rinciannya sembilan orang pejabat Pemprov Sultra dan satu orang lainnya adalah dosen di Universitas Halu Oleo Kendari.
“Pemeriksaannya masih berlangsung di Kendari. Sementara dua orang mantan Bupati belum ada jadwal,” kata Juru Bicara KPK, Yuyuk Andriati.
Sepuluh orang yang diperiksa di Polda Sultra oleh penyidik KPK terkait kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam persetujuan pencadangan wilayah pertambangan, persetujuan izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi dan persetujuan peningkatan izin usaha pertambangan eksplorasi menjadi izin usaha pertambangan operasi produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah (PT AHB) di wilayah Sultra tahun 2008-2014. (hrm/Fajar)

Berikut nama-nama sepuluh orang yang diperiksa penyidik KPK di Polda Sultra di Kendari:
1. Lukman Abunawas (Sekda Prov Sultra)
2. Andrias Apono (PNS Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Konawe Utara)
3. Amal Jaya (Staf Ahli Bidang Pembangunan Setda Prov Sultra)
4. Kahar Haris (Staf Ahli Bidang Pemerintahan Setda Prov Sultra)
5. Aminoto Kamaluddin (Kepala Bidang Tata Lingkungan dan AMDAL Prov Sultra)
6. Burhanuddin (Kepala Dinas ESDM Prov Sultra)
7. Kamrullah (PNS Dinas ESDM Prov Sultra)
8. Cecep Trisnajayadi (Sekda Kabupaten Konawe Kepulauan)
9. Masmur (PNS Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kolaka Utara)
10. La Ode Ngkoimani (Dosen Universitas Halu Oleo)

 

0 komentar:

Posting Komentar