Sidang Perdana Pemukulan Guru Dasrul
Kasus Dasrul (52), guru SMK 2 Makassar yang dikeroyok siswa, MA (15) dan orangtua, Adnan Achmad (43) memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (6/9/2016).
Namun, Dasrul dan MA sepakat berdamai setelah menjalani mediasi di ruang Diversi.
Sidang dipimpin Hakim Teguh Sri Raharjo, digelar di ruang sidang anak Bau Massepe PN Makassar.
Dasrul pertama kali memasuki ruang sidang dan disusul oleh MA yang dikawal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berpakaian biasa.
Saat masuk, MA langsung mencium tangan Guru Dasrul. tribun timur/muhammad abdiwan
0 komentar:
Posting Komentar